Jumat, 10 November 2017

Hindari pemblokiran, registrasi kartu SIM Prabayar penting dan wajib!


Hindari pemblokiran, registrasi kartu SIM
 Prabayar penting dan wajib!



Mulai tanggal 31 Oktober 2017 Para pengguna kartu SIM Prabayar operator seluler di indonesia, baik pelanggan lama maupun pelanggan baru di wajibkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar dengan  menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan registrasi data seluler yang dilakukan pemerintah justru untuk melindungi warga negara dari kejahatan cyber.

“Karena sempat ada yang nyebar berita bohong, yaitu (penyebar berita) terancam dengan registrasi ulang ini karena mempersempit celah untuk melakukan cyber crime. Yang biasa nipu, yang biasa menyebarkan ujaran kebencian. Selama ini kan tidak jelas. Karena gelap (data tidak di validasi NIK dan KK). Besok lagi tidak seperti itu.”

Agar lebih efektif, kali ini proses registrasi dilengkapi dengan proses validasi. Validasi dilakukan dengan mencocokan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). 

Para pengguna kartu SIM Prabayar hanya boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar dan di wajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Sebelumnya, pelanggan juga sudah diminta untuk melakukan registrasi sebelum mengaktifkan nomor seluler mereka. Inisiatif ini sudah dimulai sejak 2005. Namun saat itu, tidak disertai dengan proses validasi, sehingga masih mungkin dilakukan manipulasi data. Tujuan registrasi pun menjadi tak valid. 

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat tidak khawatir dengan registrasi ulang kartu prabayar. Program registrasi ulang itu dilakukan guna memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat. Registrasi dengan identitas yang benar juga dapat mendukung perekonomian digital.

Diberlakukannya program registrasi ulang ini diklaim dapat mengurangi bentuk pemborosan kartu prabayar mengingat sebagian warga negara masih sering mengganti kartu SIM  Prabayarnya dengan kartu SIM Prabayar lain guna mencari keuntungan pribadi.

Gambar 1.1
(www.imgrum.org/tag/menkominfo)

Terkait hal pendaftaran atau aktivasi kartu SIM (kartu perdana) baik prabayar maupun pascabayar, Plt Kabiro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan tujuan diwajibkannya registrasi kartu SIM agar pelanggan terlindung dari hal-hal yang tak diinginkan.”juga memberikan kenyamanan, sehingga ketika berkomunikasi tereleminasi dari gangguan, penipuan dan sebagainya,” ujar Noor Iza saat dihubungi Kiblat.net, Senin (30/10/2017).

Program ini juga nantinya akan mempermudah pemerintah dalam menyalurkan bantuan pada masyarakat yang akan dituju. Sebab, identitas pengguna sudah terdaftar dikartu SIM mereka. Atas dasar itu Kemkominfo berharap pengguna kartu perdana untuk melakukan registrasi secepatnya.

Pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler sesuai dengan NIK dan nomor KK. Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sebagai berikut :


Untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, memberikan rasa keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

DITETAPKAN SESUAI, PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  21  TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
 
1.    Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6 Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

a.  Calon Pelanggan  Prabayar  mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan   yang   diakses    melalui  Nomor   MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa: 1. NIK; dan 2. nomor Kartu Keluarga;

b. Setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

c.  Dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil;

d.  Dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

2.    Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 7 Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

a.  Calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

b.  Setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Prabayar yang akan didaftarkan;

c.  Setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon Pelanggan Prabayar mengirimkan kembali: 1. kode otorisasi; 2. NIK; dan 3. nomor Kartu Keluarga.

d. Setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

e.  Dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil;

f.   Dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

3.  Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017  tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pelanggan dapat secara mandiri melakukan registrasi ulang kartu SIM Prabayar dengan mengirimkan SMS ke 4444. Dengan format : REG#(16 digit NIK)#(16 digit Nomor KK) untuk pelanggan baru Telkomsel. DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) untuk pengguna baru XL Axiata, (16 digit NIK)#(16 digit Nomor KK) untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren. Serta untuk pelanggan lama dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit Nomor KK).


Berikut adalah dampak jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar :

1.  Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

2.  Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin pertama.

3.  Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin kedua.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkominfo, setidaknya sampai saat ini ada sebanyak 360 juta kartu prabayar di Indonesia. Dari jumlah sebanyak itu, yang aktif diperkirakan mencapai 290 hingga 300 juta kartu, sedangkan sekitar 60 juta sisanya tidak aktif. 

Permintaan meregistrasi ulang dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui operator adalah sebagai bentuk validasi. Pihak operator pun diklaim telah berkomitmen untuk menjaga data pelanggannya, sesuai dengan ISO 27001.

Selain memberikan dampak negatif bagi pengguna yang tidak meregistrasi ulang kartunya.

Registrasi ulang juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya :

1. Untuk perlindungan pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan dan kejahatan lain yang merujuk pada cyber crime
.
2. Menuju single identity number. Single  Identity  Number (SIN)  adalah  sebuah nomor  identitas   unik   yang   terintegrasi   dengan gabungan    data    dari    berbagai    macam    institusi pemerintah  dan  swasta.

3.  Dapat mempermudah pihak kepolisian untuk melacak nomor-nomor yang kerap digunakan untuk modus penipuan.

4. Cegah terorisme, Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengatakan kerja sama dengan operator seluler bisa mencegah tindak terorisme. Sebab, teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu SIM. "Tak ada lagi yang beli buat mengancam melakukan kejahatan lalu dibuang nomornya," ucap Zudan usai konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10).

5.   Cegah kejahatan, Sejak awal inisiatif ini keluar, pemerintah ingin menekan penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk penipuan atau pesan sampah (spam). Selain itu, validasi data ini juga memudahkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum jika ada laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi.  Hal ini disampaikan Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), M. Ridwan Effendi saat pemerintah mulai mengetatkan aturan registrasi identitas pelanggan 2014 lalu.

Dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menjelaskan, registrasi ulang kartu SIM prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu, transaksi keuangan di dunia online pun dapat menjadi lebih aman. “Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital,” ujar ahmad.

Selain itu, lanjut Ahmad, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Oleh sebab itu, ahmad menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai berita bohong yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi.

“Registrasi kartu prabayar ini juga di maksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan, dan keamanan kepada masyarakat,” kata Ahmad.

 
Gambar 2.2

www.imgrum.org/tag/menkominfo


"Nama ibu kandung tidak perlu karena kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk dibagi," imbuhnya juga.

Kemudian, bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler bisa datang ke gerai operator masing-masing. Hal itu menjadi cara bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator ini yang akan memberikan solusinya.

Ahmad M Ramli juga mengatakan antusiasme masyarakat di hari pertama tersebut ditunjukkan dengan adanya sebanyak 18,3 juta pelanggan sudah melakukan registrasi ulang.

"Saat ini sudah mencapai 18.353.061 pelanggan yang sukses registrasi online. Dengan angka 18 juta itu menunjukan respon masyarakat yang baik," ujar Ahmad saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (31/10) malam.

Jumlah 18,3 juta tersebut di luar dari 47 juta pelanggan yang terlebih dahulu melakulan registrasi ulang sebelum 31 Oktober. Kominfo, kata Ahmad, tidak menetapkan target per bulan berapa juta kartu SIM yang teregistrasi. Terpenting, batas akhir registrasi akan jatuh pada 28 Februari 2018.
Gambar 3.3

www.imgrum.org/tag/menkominfo

Tanggulangi hoaks

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Zakrulloh mengatakan, modus kejahatan dengan membuang kartu SIM yang bisa dijadikan bukti tak hanya di kasus terorisme. Zudan menyebut pelaku ujaran kebencian atau penyebar hoaks pun tak akan bisa melakukan modus serupa bila validasi data pribadi oleh operator seluler rampung.

Dari penuturan Zudan, Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan data yang paling penting dalam sistem validasi kartu SIM ini. Sebab, melalui kerja sama dengan operator, pemerintah bisa menemukan sekaligus mencegah kejahatan yang bakal memakai perangkat telekomunikasi.

"Ini juga untuk perlindungan optimal bagi negara sehingga tak ada lagi kejahatan di dunia maya," tambah Zudan saat ditemui usai pengumuman
registrasi kartu prabayar di gedung Kemenkominfo, Rabu (11/10/2017)

Penting untuk Ekonomi

Selain mencegah kejahatan di dunia maya, validasi data pelanggan telekomunikasi ini disebut bakal berimbas juga ke perekonomian. Pasalnya,
registrasi dengan sistem ini akan mempermudah proses transaksi dan secara tidak langsung itu akan mendukung kegiatan dalam ekonomi digital.

I Ketut Prihadi Kresna, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan salah satu contoh manfaatnya dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat kurang mampu.

Tanggapan Masyarakat

Dera prasetyo, salah satu warga kawasan Jakarta Pusat memberikan tanggapannya mengenai imbauan registrasi kartu SIM Prabayar. “sudah tau ada registrasi ulang penggunaan kartu SIM tapi masih belum mendaftar ulang karna sempat ada kendala saat mendaftar. Saya juga masih meragukan sampai sejauh mana kemanan untuk privasi data pribadi bagi warga negara.”

Gina wiratna, salah satu warga kawasan Jakarta Pusat juga memberikan tanggapannya mengenai imbauan registrasi kartu SIM Prabayar. “setuju atas usulan pemerintah, tetapi masih belum sempat mendaftar karena masih sering gonta – ganti nomor.”


"Misalnya untuk bantuan langsung tunai, kami sudah beberapa kali ngomong ke BAPPENAS, diusulkan si penerima (bantuan) diambil datanya dari ponsel," kata Ketut di tempat yang sama.

Dibanding memungut data secara manual lewat perangkat daerah atau mengandalkan perbankan, cara itu dinilai oleh Ketut lebih praktis karena penetrasi pelanggan seluler di Indonesia sangat luas.

Amankan Transaksi non-tunai.

Zudan pun menambahi validasi data lewat operator dengan NIK bisa mendorong transaksi non-tunai melalui perbankan jadi lebih aman dan inklusif.
"Kalau ngga ada di database, setop dulu," ucapnya.

Proses validasi data pelanggan sudah berjalan. Dari data Dukcapil, sudah ada 36,5 Juta NIK yang divalidasi oleh enam operator telekomunikasi. Setiap harinya, ada sekitar 175 Ribu NIK baru yang didaftarkan ke operator. Proses validasi ini dijadwalkan selesai pada 28 Februari 2018
mendatang.


"Sekarang ekosistemnya sudah lebih bagus dan canggih, terutama dengan keberadaan e-KTP dan
single identity. Sudah saatnya kita terapkan mekanisme registrasi dengan single identity," kata Menkominfo Rudiantara optimis.




*Sumber :

https://www.merdeka.com/ 

https://www.halomoney.co.id/

https://lenijayanti.wordpress.com/

http://nasional.kompas.com/



Hindari pemblokiran, registrasi kartu SIM Prabayar penting dan wajib!

Hindari pemblokiran, registrasi kartu SIM  Prabayar penting dan wajib! Mulai tanggal 31 Oktober 2017 Para pengguna kartu SIM P...