Hindari
pemblokiran, registrasi kartu SIM
Prabayar penting dan wajib!
Mulai tanggal 31 Oktober 2017 Para pengguna kartu SIM
Prabayar operator seluler di indonesia, baik pelanggan lama maupun pelanggan baru di wajibkan
untuk melakukan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan dan Kartu Keluarga. Staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan registrasi data seluler
yang dilakukan pemerintah justru untuk melindungi warga negara dari kejahatan
cyber.
“Karena sempat ada yang nyebar berita bohong, yaitu
(penyebar berita) terancam dengan registrasi ulang ini karena mempersempit
celah untuk melakukan cyber crime. Yang biasa nipu, yang biasa menyebarkan
ujaran kebencian. Selama ini kan tidak jelas. Karena gelap (data tidak di
validasi NIK dan KK). Besok lagi tidak seperti itu.”
Agar lebih efektif, kali ini
proses registrasi dilengkapi dengan proses validasi. Validasi dilakukan dengan
mencocokan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di
Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Para pengguna kartu SIM Prabayar hanya boleh
memiliki tiga kartu SIM prabayar dan di wajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Sebelumnya, pelanggan juga sudah diminta untuk
melakukan registrasi sebelum mengaktifkan nomor seluler mereka. Inisiatif ini
sudah dimulai sejak 2005. Namun saat itu, tidak disertai dengan proses
validasi, sehingga masih mungkin dilakukan manipulasi data. Tujuan registrasi
pun menjadi tak valid.
Pemerintah melalui Kementrian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat tidak
khawatir dengan registrasi ulang kartu prabayar. Program registrasi ulang itu
dilakukan guna memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Registrasi dengan identitas yang benar juga dapat mendukung perekonomian
digital.
Diberlakukannya
program registrasi ulang ini diklaim dapat mengurangi bentuk pemborosan kartu
prabayar mengingat sebagian warga negara masih sering mengganti
kartu SIM Prabayarnya dengan kartu SIM
Prabayar lain guna mencari keuntungan pribadi.
Gambar 1.1
(www.imgrum.org/tag/menkominfo)
Terkait hal pendaftaran atau aktivasi
kartu SIM (kartu perdana) baik prabayar maupun pascabayar, Plt Kabiro Humas
Kemkominfo Noor Iza mengatakan tujuan diwajibkannya registrasi kartu SIM agar
pelanggan terlindung dari hal-hal yang tak diinginkan.”juga memberikan
kenyamanan, sehingga ketika berkomunikasi tereleminasi dari gangguan, penipuan
dan sebagainya,” ujar Noor Iza saat dihubungi Kiblat.net, Senin (30/10/2017).
Program ini juga nantinya akan
mempermudah pemerintah dalam menyalurkan bantuan pada masyarakat yang akan
dituju. Sebab, identitas pengguna sudah terdaftar dikartu SIM mereka. Atas
dasar itu Kemkominfo berharap pengguna kartu perdana untuk melakukan registrasi
secepatnya.
Pemerintah telah menetapkan aturan
untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler sesuai
dengan NIK dan nomor KK. Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sebagai berikut :
Untuk meningkatkan perlindungan
terhadap informasi yang bersifat pribadi, memberikan rasa keamanan, dan
kenyamanan bagi masyarakat, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan
Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
DITETAPKAN SESUAI, PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21
TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA
TELEKOMUNIKASI
1.
Ketentuan
Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 Registrasi sendiri
melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan
tahapan sebagai berikut:
a. Calon Pelanggan Prabayar
mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak
Layanan yang diakses
melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan
mengirimkan/menyampaikan data berupa: 1. NIK; dan 2. nomor Kartu Keluarga;
b. Setelah
menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
melakukan Validasi;
c. Dalam
hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses
Registrasi dinyatakan berhasil;
d. Dalam
hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan
kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
2.
Ketentuan
Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 Registrasi sendiri
melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan
tahapan sebagai berikut:
a. Calon
Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan
pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. Setelah
pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan
kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon
Pelanggan Prabayar yang akan didaftarkan;
c. Setelah
menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon Pelanggan
Prabayar mengirimkan kembali: 1. kode otorisasi; 2. NIK; dan 3. nomor Kartu
Keluarga.
d. Setelah
menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
melakukan Validasi;
e. Dalam
hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi
dinyatakan berhasil;
f. Dalam
hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan
kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
3. Lampiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12
Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pelanggan dapat secara mandiri melakukan registrasi ulang kartu SIM Prabayar dengan mengirimkan SMS ke
4444. Dengan format : REG#(16 digit NIK)#(16 digit Nomor KK) untuk pelanggan baru
Telkomsel. DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) untuk pengguna baru XL
Axiata, (16 digit NIK)#(16 digit Nomor KK) untuk pelanggan baru Indosat, Tri,
dan Smartfren. Serta untuk pelanggan lama dapat melakukan registrasi dengan
format ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit Nomor KK).
Berikut adalah dampak jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar :
1. Pemblokiran
layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS)
jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi
ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
2. Pemblokiran
layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS)
jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari
kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin pertama.
3. Pemblokiran
layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima
belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud
poin kedua.
Berdasarkan data yang
dimiliki Kemenkominfo, setidaknya sampai saat ini ada sebanyak 360 juta kartu
prabayar di Indonesia. Dari jumlah sebanyak itu, yang aktif diperkirakan
mencapai 290 hingga 300 juta kartu, sedangkan sekitar 60 juta sisanya tidak
aktif.
Permintaan meregistrasi ulang dengan menyebutkan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui operator adalah
sebagai bentuk validasi. Pihak operator pun diklaim telah berkomitmen untuk
menjaga data pelanggannya, sesuai dengan ISO 27001.
Selain memberikan dampak negatif bagi
pengguna yang tidak meregistrasi ulang kartunya.
Registrasi ulang juga memiliki
beberapa manfaat, diantaranya :
1. Untuk
perlindungan pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan dan kejahatan lain yang merujuk
pada cyber crime
.
2. Menuju
single identity number. Single Identity
Number (SIN) adalah sebuah nomor identitas unik yang
terintegrasi dengan
gabungan data dari
berbagai macam institusi pemerintah dan
swasta.
3. Dapat
mempermudah pihak kepolisian untuk melacak nomor-nomor yang kerap digunakan
untuk modus penipuan.
4. Cegah terorisme, Zudan Arif Fakrulloh,
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengatakan kerja sama dengan operator
seluler bisa mencegah tindak terorisme. Sebab, teroris kerap beroperasi dengan
memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu
SIM. "Tak
ada lagi yang beli buat mengancam melakukan kejahatan lalu dibuang
nomornya," ucap Zudan usai konferensi pers di Gedung Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10).
5. Cegah
kejahatan, Sejak
awal inisiatif ini keluar, pemerintah ingin menekan penyalahgunaan dan
kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk penipuan atau pesan sampah (spam). Selain itu, validasi data ini
juga memudahkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum jika ada
laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi. Hal ini
disampaikan Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),
M. Ridwan Effendi saat pemerintah mulai mengetatkan aturan registrasi identitas
pelanggan 2014 lalu.
Dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat
9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017) Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menjelaskan, registrasi ulang kartu SIM
prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu,
transaksi keuangan di dunia online pun dapat menjadi lebih aman. “Tidak ada
maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi
online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar, itu akan mendukung
ekonomi digital,” ujar ahmad.
Selain itu, lanjut Ahmad, registrasi ulang kartu SIM
dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan
pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Oleh
sebab itu, ahmad menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai berita bohong
yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi.
“Registrasi kartu prabayar ini juga di maksudkan untuk
memberikan kepastian, kenyamanan, dan keamanan kepada masyarakat,” kata Ahmad.
Gambar 2.2
www.imgrum.org/tag/menkominfo
"Nama ibu kandung tidak perlu karena kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk dibagi," imbuhnya juga.
Kemudian, bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler bisa datang ke gerai operator masing-masing. Hal itu menjadi cara bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator ini yang akan memberikan solusinya.
Ahmad M Ramli juga mengatakan antusiasme masyarakat di hari pertama tersebut ditunjukkan dengan adanya sebanyak 18,3 juta pelanggan sudah melakukan registrasi ulang.
"Saat ini sudah mencapai 18.353.061 pelanggan yang sukses registrasi online. Dengan angka 18 juta itu menunjukan respon masyarakat yang baik," ujar Ahmad saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Jumlah 18,3 juta tersebut di luar dari
47 juta pelanggan yang terlebih dahulu melakulan registrasi ulang sebelum 31
Oktober. Kominfo, kata Ahmad, tidak menetapkan target per bulan berapa juta
kartu SIM yang teregistrasi. Terpenting, batas akhir registrasi akan jatuh pada
28 Februari 2018.
Gambar 3.3
www.imgrum.org/tag/menkominfo
Tanggulangi hoaks
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Zakrulloh mengatakan, modus kejahatan dengan membuang kartu SIM yang bisa dijadikan bukti tak hanya di kasus terorisme. Zudan menyebut pelaku ujaran kebencian atau penyebar hoaks pun tak akan bisa melakukan modus serupa bila validasi data pribadi oleh operator seluler rampung.
Dari penuturan Zudan, Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan data yang paling penting dalam sistem validasi kartu SIM ini. Sebab, melalui kerja sama dengan operator, pemerintah bisa menemukan sekaligus mencegah kejahatan yang bakal memakai perangkat telekomunikasi.
"Ini juga untuk perlindungan optimal bagi negara sehingga tak ada lagi kejahatan di dunia maya," tambah Zudan saat ditemui usai pengumuman registrasi kartu prabayar di gedung Kemenkominfo, Rabu (11/10/2017)
Penting
untuk Ekonomi
Selain mencegah kejahatan di dunia maya, validasi data pelanggan telekomunikasi ini disebut bakal berimbas juga ke perekonomian. Pasalnya, registrasi dengan sistem ini akan mempermudah proses transaksi dan secara tidak langsung itu akan mendukung kegiatan dalam ekonomi digital.
I Ketut Prihadi Kresna, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan salah satu contoh manfaatnya dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
Tanggapan
Masyarakat
Dera prasetyo, salah satu warga kawasan Jakarta Pusat
memberikan tanggapannya mengenai imbauan registrasi kartu SIM Prabayar. “sudah
tau ada registrasi ulang penggunaan kartu SIM tapi masih belum mendaftar ulang
karna sempat ada kendala saat mendaftar. Saya juga masih meragukan sampai
sejauh mana kemanan untuk privasi data pribadi bagi warga negara.”
Gina wiratna, salah satu warga kawasan Jakarta Pusat juga
memberikan tanggapannya mengenai imbauan registrasi kartu SIM Prabayar. “setuju
atas usulan pemerintah, tetapi masih belum sempat mendaftar karena masih sering
gonta – ganti nomor.”
"Misalnya untuk bantuan langsung
tunai, kami sudah beberapa kali ngomong ke BAPPENAS, diusulkan si penerima
(bantuan) diambil datanya dari ponsel," kata Ketut di tempat yang sama.
Dibanding memungut data secara manual lewat perangkat daerah atau mengandalkan perbankan, cara itu dinilai oleh Ketut lebih praktis karena penetrasi pelanggan seluler di Indonesia sangat luas.
Dibanding memungut data secara manual lewat perangkat daerah atau mengandalkan perbankan, cara itu dinilai oleh Ketut lebih praktis karena penetrasi pelanggan seluler di Indonesia sangat luas.
Amankan Transaksi non-tunai.
Zudan pun menambahi validasi data lewat operator dengan NIK bisa mendorong transaksi non-tunai melalui perbankan jadi lebih aman dan inklusif. "Kalau ngga ada di database, setop dulu," ucapnya.
Proses validasi data pelanggan sudah berjalan. Dari data Dukcapil, sudah ada 36,5 Juta NIK yang divalidasi oleh enam operator telekomunikasi. Setiap harinya, ada sekitar 175 Ribu NIK baru yang didaftarkan ke operator. Proses validasi ini dijadwalkan selesai pada 28 Februari 2018 mendatang.
"Sekarang ekosistemnya sudah lebih bagus dan canggih, terutama dengan keberadaan e-KTP dan single identity. Sudah saatnya kita terapkan mekanisme registrasi dengan single identity," kata Menkominfo Rudiantara optimis.
*Sumber :
https://www.merdeka.com/
https://www.halomoney.co.id/
https://lenijayanti.wordpress.com/
http://nasional.kompas.com/